Kunjungan Kerja Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Banggai Kepulauan dalam rangka Peninjauan Ujian Madrasah
MTSN 1 Banggai kepulauan menerima kunjungan kerja dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai kepulauan, H. Junaidin, S.Ag,MA , didampingi Kepala Seksi Pendidikan Islam, Drs. H. Hasanudin Laubeka, M.Ag., dalam rangka peninjauan ujian madrasah. Kunjungan ini diterima oleh Kepala MTSN 1 Banggai kepulauan, Nusrah mahmud, S.Ag., dan wakamad kurikulum, Azwar Panshori, S.Si., M.Si. Wakamad Humas, Dra. Husnah, Wakamad Sarpras Akmal Hatta, S.Pd dan Ketua Panitia Ujian Madrasah MTsN 1 Banggai Kepulauan, Riko Maliada, S.Pd. Ujian madrasah di MTSN 1 Banggai kepulauan ini digelar pada hari ini, Senin, 29 Maret 2021, hingga tanggal 5 April 2021.
Adapun soal ujian dibuat oleh tim yang dibentuk berdasarkan SK Kepala Madrasah dengan mengacu pada kisi-kisi dari Kementerian Agama.
Sebagai kegiatan penilaian, Ujian Madrasah dimaksudkan untuk memberikan informasi tentang kemajuan Peserta Didik dalam upaya mencapai tujuan-tujuan belajar melalui berbagai kegiatan belajar, memberikan informasi yang dapat digunakan untuk membina kegiatan-kegiatan belajar Peserta Didik lebih lanjut, baik keseluruhan kelas maupun masing-masing individu, memberikan informasi yang dapat digunakan untuk mengetahui kemampuan Peserta Didik, menetapkan kesulitan-kesulitannya dan menyarankan kegiatan-kegiatan remedial,
memberikan informasi yang dapat digunakan sebagai dasar untuk mendorong motivasi belajar Peserta Didik dengan cara mengenal kemajuannya sendiri dan merangsangnya untuk melakukan upaya perbaikan, memberikan informasi tentang semua aspek tingkah laku Peserta Didik, sehingga guru dapat membantu perkembangannya menjadi warga masyarakat dan pribadi yang berkualitas, memberikan informasi yang tepat untuk membimbing Peserta Didik memilih pendidikan yang sesuai dengan kecakapan, minat, dan bakatnya.
Lebih dari itu secara khusus, tujuan Ujian Madrasah Tahun 2021 ini adalah untuk mengetahui ketercapaian Standar Kompetensi Lulusan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Oleh karena itu, siapa pun pembuat soal Ujian Madrasah MTs harus mengacu pada standar kompetensi lulusan (SKL) yang telah ditetapkan pemerintah
(Dady Sawedy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar